PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan
era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki
dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam bidang pendidikan bukan lagi
merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung
jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di
tangan pemerintah pusat. Perubahan dari sistem yang sentralisasi ke
desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain perubahan dari sentralisasi
ke desentralisasi yang membawa banyak perubahan juga bagaimana untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad
ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, serta pentingnya tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak
dari reformasi pendidikan nasional.
Sistem Pendidikan Nasional Era
Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam
indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa
ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan
pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang
jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi
merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusiaa yang berdiri
sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok. Maka dari itu
perlu kiranya kami bahas tentang kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan
Kualitas pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang
atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran
dan pelatihan (Depdikbud, 1999 : 232). Menurut UU RI tahun 1989 dikatakan
bahawa pendidikan adalah merupakan
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan dating.
Carter
V Good (dalam Djumberansyah, 1994: 17) mengemukakan bahwa pendidikan memiliki pengertian sebagai berikut :
1.
The aggregate of
all the processes by wich aperson develop abilities, and other foems of
behavior of positive value in the society in wich he lives.( Proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap
dan prilaku dalam masyarakatnya)
2.
The social process by which people are subjected
to the influence of a selected and controlled environtment (especially that
school) so they may attain social competence and optimum individual
development. (Proses social dimana seseorang dipengfaruhi oleh
sesuatu lingkungan yang terpimpin (misalnya sekolah) sehingga ia dapat mencapai
kecakapan social dan mengembangkan pribadinya.
Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "Pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. (UU No.20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 2).
B. Unsur
–unsur pokok sistem pendidikan nasional
Organisme
yang dirancang dan dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari
komponen-kumponen yang berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus
berfungsi sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang
telah ditetapkan sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok:
A.
Tujuan
B.
isi atau komponen
C.
proses
a. Rumusan
tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan
bahwa :
Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Komponen-komponen
sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu
Satuan Pendidikan Sekolah dan Satuan Pendidikan Luar Sekolah.Satuan Pendidikan
Sekolah merupakan bagian dari sistem
pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan, Dilihat dari
jenjangnya, pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan Prasekolah,
Pendidikan Dasar,Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi .Suatu pendidikan
Luar Sekolah yang meliputi pendidikan dalam keluarga,kursus dan lainnya.
.Kurikulum
adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19).Dan
kurikulum diatur juga dalam UU No.2 tahun 1989 Pasal 37,38 & 39.
Kurikulum merupakan
elemen strategis dalam sebuah layanan program pendidikan. Ia adalah ’cetak
biru’ (blue print) atau acuan bagi segenap pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan program. Dalam konteks ini dapatlah dikatakan bahwa kurikulum
yang baik semestinya akan menghasilkan proses dan produk pendidikan yang baik.
Sebaliknya, kurikulum yang buruk akan membuahkan proses dan hasil pendidikan
yang juga jelek.
Persoalannya, hubungan antara kurikulum (sebagai rencana atau doku-men) dengan
proses dan hasil pendidikan (kurikulum sebagai aksi dan produk) tidaklah
bersifat linear. Terlalu banyak faktor yang mempengaruhinya. Pertama, sebagai
suatu sistem, mutu sebuah kurikulum akan ditentukan oleh proses perancangan,
pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasinya. Kedua, secara programatik, kualitas
sebuah kurikulum ditentukan oleh kesanggupannya dalam mempertanggungjawabkan
pelbagai keputusan yang diambil, baik secara keilmuan, moral, sosial, dan
praktikal. Ketiga, secara pragmatik, nilai sebuah kurikulum ditentukan oleh
kemampuannya dalam memberikan layanan pendidikan yang dapat mendorong peserta
didik untuk dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan, baik oleh peserta
didik sendiri maupun oleh masyarakat dan sistem sosial. Dari perspektif
manajemen mutu terpadu (Total quality management) ---- yang telah lama
diterapkan dalam mengelola lembaga pendidikan----- pendidikan adalah jasa
layanan. Sebagai sebuah jasa layanan, keberhasilan suatu program pendidikan
ditentukan oleh kesanggupannya dalam memenuhi kepuasan pengguna (customer
satisfaction). Indikator kepuasan itu, demikian dinyatakan ahli manajemen mutu
seperti Deming dan Juran, ditetapkan oleh kesanggupan layanan pendidikan dalam
memenuhi harapan, keinginan, dan kebutuhan pengguna (peserta didik dan pemangku
kepentingan). Itu berarti, kurikulum yang baik adalah kurikulum yang
berorientasi akhir pada kebutuhan dan kepuasan pengguna.
Atas dasar itu pula dapatlah ditegaskan di sini bahwa kurikulum yang baik dan
bermakna adalah kurikulum yang dikembangkan dengan beranjak dari hakikat
pendidikan termasuk pendidikan menengah umum (pengertian dan tujuan), hakikat
pebelajar, hakikat belajar dan pembelajaran, hakikat muatan, serta kesanggupan
lulusan pendidikan dalam menghadapi secara layak dinamika kehidupan yang akan
datang. Namun demikian, mengingat tujuan dan ciri setiap kelompok usia sekolah
pada masing-masing satuan pendidikan itu berbeda-beda, adalah sebuah kenisyaan
jika pengembangan dan pelaksanaan kurikulum itu mengakomodasi setiap perbedaan
atau keunikan yang ada.
Mengapa serumit dan selengkap itu pijakan yang digunakan? Karena sekolah bukan
sekedar kebutuhan edukasi formalistik. Sekolah adalah kawah candradimuka yang
akan membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan membentuk dirinya
secara optimal menjadi pribadi dan anggota komunitas yang memiliki kesanggupan
dan kecakapan untuk hidup produktif dan bermakna tanpa tercerabut dari hakikat
kemanusiaan dan kehambaannya terhadap Sang Maha Agung.
Beranjak pada pelbagai faktor penentu kualitas kurikulum dan pemikiran
tersebut, melalui makalah ini, penulis berupaya untuk menggambarkan secara
konseptual mengenai karakteristik dan tuntutan terhadap pendidikan sekolah
menengah umum (PMU), model kurikulum yang sesuai khususnya untuk mewadahi
layanan pembelajaran Bahasa Indonesia, serta imlementasi kurikulum dalam
tataran praksis pendidikan di sekolah.
Pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini akan dikemas dalam tiga bagian pokok.
Bagian pertama akan membahas karakteristik PMU (tujuan pendidikan, karakter
peserta didik, dan muatan pendidikan) serta tuntutan terhadap PMU, yang
berhubungan dengan keluaran, kebutuhan, dan pengelolaan pendidikan. Bagian
kedua memaparkan model kurikulum dan pembelajaran pada PMU, yang di antaranya
dikaitkan dengan bidang studi Bahasa Indonesia. Bagian Ketiga, menguraikan
sketsa tentang implementasi kurikulum pada level PMU, khususnya yang berkaitan
dengan bidang studi Bahasa Indonesia.
c.
Proses Sistem
Pendidikan Nasional adalah mekanisme kerja dalam bentuk berbagai ketentuan,
aturan, maupun prosedur yang memungkinkan seluruh komponen sistem pendidikan
dapat bekerja dan menunaikan fungsi untuk mencapai tujuan yang te1ah
ditetapkan.
Pengertian Kualitas
Pendidikan
Arti dasar dari kata kualitas menurut Dahlan
Al-Barry dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia adalah “kualitet”: “mutu, baik
buruknya barang”[1][1]. Seperti halnya yang dikutip oleh Quraish Shihab yang
mengartikan kualitas sebagai tingkat baik buruk sesuatu atau mutu sesuatu
Sedangkan kalau diperhatikan secara etimologi,
mutu atau kualitas diartikan dengan kenaikan tingkatan menuju suatu perbaikan
atau kemapanan. Sebab kualitas mengandung makna bobot atau tinggi rendahnya
sesuatu. Jadi dalam hal ini kualitas pendidikan adalah pelaksanaan pendidikan
disuatu lembaga, sampai dimana pendidikan di lembaga tersebut telah mencapai
suatu keberhasilan. Menurut Supranta kualitas adalah sebuah kata yang bagi
penyedia jasa merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dengan baik.Sebagaimana
yang telah dipaparkan oleh Guets dan Davis dalam bukunya Tjiptono menyatakan
kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa,
manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.Kualitas
pendidikan menurut Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar merupakan kemampuan lembaga
pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan belajar seoptimal mungkin.
Di dalam konteks pendidikan, pengertian
kualitas atau mutu dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil
pendidikan. Dari konteks “proses” pendidikan yang berkualitas terlibat berbagai
input (seperti bahan ajar: kognitif, afektif dan, psikomotorik), metodologi
(yang bervariasi sesuai dengan kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan
administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan
suasana yang kondusif. Dengan adanya manajemen sekolah, dukungan kelas
berfungsi mensingkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua
komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar, baik antara guru, siswa dan
sarana pendukung di kelas atau di luar kelas, baik dalam konteks kurikuler
maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkungan substansi yang akademis maupun
yang non akademis dalam suasana yang mendukung proses belajar pembelajaran.
Kualitas dalam konteks “hasil” pendidikan
mengacu pada hasil atau prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun
waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun,
bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student
achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis, misalnya ulangan umum,
EBTA atau UN. Dapat pula prestasi dibidang lain seperti di suatu cabang olah
raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu. Bahkan prestasi sekolah dapat
berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin,
keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainyaSelain itu kualitas
pendidikan merupakan kemampuan sistem pendidikan dasar, baik dari segi
pengelolaan maupun dari segi proses pendidikan, yang diarahkan secara efektif
untuk meningkatkan nilai tambah dan factor-faktor input agar menghasilkan
output yang setinggi-tingginya.
Jadi pendidikan yang berkualitas adalah
pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan dasar untuk
belajar, sehingga dapat mengikuti bahkan menjadi pelopor dalam pembaharuan dan
perubahan dengan cara memberdayakan sumber-sumber pendidikan secara optimal
melalui pembelajaran yang baik dan kondusif. Pendidikan atau sekolah yang
berkualitas disebut juga sekolah yang berprestasi, sekolah yang baik atau
sekolah yang sukses, sekolah yang efektif dan sekolah yang unggul. Sekolah yang
unggul dan bermutu itu adalah sekolah yang mampu bersaing dengan siswa di luar
sekolah. Juga memiliki akar budaya serta nilai-nilai etika moral (akhlak) yang
baik dan kuat.
Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan
yang mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi
sekarang dan masa yang akan datang. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kualitas
atau mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga dan sistem pendidikan dalam
memberdayakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai
dengan harapan atau tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang efektif.
Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas, yaitu lulusan yang memilki prestasi akademik dan non-akademik yang
mampu menjadi pelopor pembaruan dan perubahan sehingga mampu menjawab berbagai
tantangan dan permasalahan yang dihadapinya, baik di masa sekarang atau di masa
yang akan datang (harapan bangsa).
Ada
empat (4) standar kualitas pendidikan dalam urutan prioritasnya adalah sebagai
berikut : guru (teacher), kurikulum (curriculum), atmosfer akademik (academic
atmosphere), dan sumber keilmuan (academic resou
Berikut
ini uraian dari standar kualitas diatas :
1. Guru (Teacher)
Mutu pendidikan amat ditentukan kualitas dan
komitmen seorang guru. Profesi guru menjadi tidak menarik di banyak daerah
karena tidak menjanjikan kesejahteraan finansial dan penghargaan profesional.
Oleh karena itu, dengan dirumuskannya jenjang profesionalitas yang jelas, maka
kualitas guru-guru dapat dijaga dengan baik. Tentunya hal ini juga berkaitan
dengan penghargaan profesionalitas yang didapat dalam setiap jenjang tersebut.
Guru juga harus bertanggung jawab dalam
membangun atmosfer akademik di dalam kelas. Atmosfer ini sebenarnya bertujuan
untuk membentuk karakter siswa terutama berkaitan dengan nilai-nilai akademik
utama yaitu sikap ilmiah dan kreatif. Guru perlu menekankan nilai-nilai inti
yang berhubungan dengan pengembangan sikap ilmiah dan kreatif dalam setiap
tugas yang diberikan kepada siswanya, dalam membimbing siswa memecahkan suatu
persoalan atau juga dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari siswa. Untuk
dapat mengajar secara efektif, maka guru-guru akan ditraining secara kontinyu
(bukan hanya sekali saja) dan terutama akan dibekali pengetahuan tentang cara
mengajar yang baik dan bagaimana cara menilai yang efektif. Sehingga diharapkan
guru tersebut dapat mengembangkan cara mengajarnya sendiri, dapat meningkatkan
pengetahuan mereka sendiri dan juga dapat berkolaborasi dengan guru yang lain.
2. Kurikulum (Curriculum)
Kurikulum di sini bukan sekedar kumpulan
aktivitas saja, ia harus koheren antara aktivitas yang satu dengan yang lain.
Dalam kurikulum, juga harus diperhatikan bagaimana menjaga agar materi-materi
yang diberikan dapat menantang siswa sehingga tidak membuat mereka merasa bosan
dengan pengulangan-pengulangan materi saja. Tentu saja hal ini bukan berarti
mengubah-ubah topik yang ada tetapi lebih kepada penggunaan berbagai alternatif
cara pembelajaran untuk memperdalam suatu topik atau mengaplikasikan suatu
topik pada berbagai masalah riil yang relevan.
Kurikulum juga harus memuat secara jelas
mengenai cara pembelajaran (learning) dan cara penilaian (assesment) yang
digunakan di dalam kelas. Cara pembelajaran yang dijalankan harus membuat siswa
memahami dengan benar mengenai hal-hal yang mendasar. Pemahaman ini bukan hanya
berdasarkan hasil dari pengajaran satu arah dari guru ke siswa, tetapi lebih
merupakan pemahaman yang muncul dari keaktifan siswa dalam membangun
pengetahuannya sendiri dengan merangkai pengalaman pembelajaran di kelas dan
pengetahuan yang telah dimilikinya sebelumnya.
3. Atmosfer Akademik (Academic Atmosphere)
Atmosfer akademik bertujuan untuk membentuk
karakter siswa terutama berkaitan dengan nilai-nilai akademik utama yaitu sikap
ilmiah dan kreatif. Atmosfer ini dibangun dari interaksi antar siswa, dari
interaksi antara siswa dengan guru, interaksi dengan orang tua siswa dan juga
suasana lingkungan fisik yang diciptakan. Guru memegang peran sentral dalam
membangun atmosfer akademik ini dalam kegiatan pengajarannya di kelas dan
berlaku untuk semua yang terlibat dalam sistem pendidikan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana
membangun sikap ilmiah dan kreatif ini dalam kegiatan operasional pendidikan
sehari-harinya? Untuk ini kita perlu menyadari nilai-nilai inti yang harus
ditanamkan ke semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan. Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang menghargai
hasil-hasil intelektual baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun orang
lain, disamping kritis dalam menerima hasil-hasil intelektual tersebut.
Sedangkan sikap kreatif disini mempunyai maksud sikap untuk terus-menerus
mengembangkan kemampuan memecahkan soal dan mengembangkan pengetahuan secara
mandiri.
Untuk membangun Sikap Ilmiah perlu ditanamkan
nilai kejujuran (honesty), dan nilai kekritisan (skeptics). Sedangkan untuk
membangun sikap kreatif perlu ditanamkan nilai ketekunan (perseverence), dan
nilai keingintahuan (curiosity).
Selanjutnya nilai-nilai inti ini perlu
diterjemahkan dalam berbagai kode etik yang menjadi pedoman dalam kegiatan
operasional pendidikan sehari-hari, seperti larangan keras mencontek, dorongan
untuk mengemukakan pendapat dan bertanya, penghargaan atas perbedaan pendapat,
penghargaan atas kerja keras, dorongan untuk memecahkan soal sendiri,
keterbukaan untuk dikoreksi dan seterusnya. Aktivitas-aktivitas ini selanjutnya
harus dilakukan setiap hari dan terus dipantau perkembangan oleh mereka yang
diberi kewenangan penuh.
4. Sumber Keilmuan (Academic Resource)
Sumber Keilmuan disini adalah berupa prasarana
dalam kegiatan pengajaran, yaitu buku, alat peraga dan teknologi. Semua hal ini
harus dapat dieksploitasi dengan baik untuk mendukung setiap proses pengajaran
dan juga dalam membangun atmosfer akademik yang hendak diciptakan. Apalagi
pengajaran menganut pendekatan yang kongkrit, maka guru harus dapat menggunakan
hal-hal yang umum disekitar kita seperti: mata uang dan jam, sebagai alat
peraga.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Kualitas
pendidikan adalah pelaksanaan pendidikan disuatu lembaga, sampai dimana
pendidikan di lembaga tersebut telah mencapai suatu keberhasilan.
2. Mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP.) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar nasional pendidikan diatas, ada delapan (8) hal yang harus
diperhatikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu : standar isi,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian
pendidikan,
3. Upaya
peningkatan kualitas pendidikan dapat di tempuh dengan beberapa cara antara
lain: peningkatan kualitas guru, peningkatan materi, peningkatan dalam
pemakaian metode, peningkatan sarana, peningkatan kualitas belajar.
Saran
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak
menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu
bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di
lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara
lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya
manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa
ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
DAFTAR PUSTAKA
M.
Dahlan Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arloka, Yogyakarta, 2001: 329
Quraish. Shihab,
Membumikan Al-Quran, Mizan, Bandung, 1999: 280
Jurnal Ilmu
Pendidikan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Di Daerah Diseminasi oleh A.
Supriyanto, November 1997, Jilid 4, IKIP, 1997: 225