Minggu, 18 November 2012

definisi pemikiran

Diposting oleh Unknown di 02.26

1.      Definisi pemikiran
Menurut  jhon barell (1991) pemikiran adalah proses  mencari makna serta usaha  mencapai keputusan yang wajar. secara etimologi pemikiran adalah berarti proses, cara atau perbuatan memikir; yaitu menggunakan budi untuk memutuskan suatu persoalan dengan mempertimbangkan segala sesuatu dengan bijaksana. Secara terminologis bahwa pemikiran pendidikan Islam pada hakikatnya adalah konsep berfikir tentang kependidikan yang bersumber atau belandaskan pada ajaran Islam tentang hakikat kemampuan manusia untuk dapat dibina dan dikembangkan serta dibimbing menjadi muslim yang seluruh pribadinya dijiwai oleh ajaran Islam.
2.      Berpijak dari definisi di atas maka yang dimaksud dengan pemikiran pendidikan Islam adalah serangkaian proses kerja akal dan kalbu yang dilakukan secara bersungguh-sungguh dalam melihat berbagai persoalan yang ada dalam pendidikan Islam dan berupaya untuk membangun sebuah paradigma pendidikan yang mampu menjadi wahana bagi pembinaan dan pengembangan peserta didik secara paripurna. Melalui upaya ini diharapkan agar pendidikan yang ditawarkan mampu berapresiasi terhadap dinamika peradaban modern secara adaptik dan proporsional, tanpa harus melepaskan nilai-nilai Ilahiyah sebagai nilai warna dan nilai control.
3.      Pemikiran Islam mempunyai beberapa ciri khas, antara lain: bersifat komprrehensif (syumuliyah), luas, praktis (amally), dan manusiawi.
a.       Karakter pertama: Bersifat Komperehensif
Pemikiran Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, sosial kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa aturan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain. Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Sedangkan aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam hukum-hukum tentang makanan, pakaian, dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, seperti perkara muamalah ekonomi dan sosial, sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggar hukum (uqubat), politik ketatanegaraan, pertahanan dan keamanan, politik luar negeri dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Allah SWT berfirman:
“Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (yaitu al-Qur’an) sebagai penjelas segala sesuatu.” (Qs. an-Nahl [16]: 89).
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku.’ (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3).
Setelah memahami kedua ayat di atas seorang muslim tidak boleh menyatakan bahwa, ada sebagian perbuatan manusia yang tidak ada status hukumnya dalam Islam. Semua persoalan dari sejak Islam turun ke bumi 15 abad yang lalu hingga hari kiamat, semua masalah pasti tercakup dalam perkara yang dipecahkan oleh Islam. Kalau sekilas saja kita membaca buku-buku fiqih, kita akan mendapatkan bahwa masalah yang dipecahkan oleh syariah itu tidak hanya masalah ritual belaka, tapi seluruh masalah kehidupan.
b.      Karakter kedua: Bersifat Luas
Keluasan pemikiran Islam memungkinkan Para Ulama untuk melakukan istinbath (menggali) hukum-hukum syari’iy dari nash-nash syariat-syariat tentang perkara baru apapun jenisnya, baik perbuatan ataupun benda. Dalil-dalil syariat hadir dalam bentuk gaya bahasa yang mampu mencakup perkara apa saja hingga hari kiamat. Apabila ditanyakan kepada seorang muslim hingga saat ini, apa dalil syariat tentang kebolehan mengendarai roket, pesawat atau kapal selam, kemudian ia meneliti dalil-dalil syariat untuk mengetahui hukumnya, niscaya dia akan menemukannya dalam firman Allah:
“Dia menundukan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semua.” (Qs. al-Jâtsiyah [45]:13).
“Suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa kami mengangkut keturunan mereka dalam ahtera yang penuh muatan dan kami menciptakan bagi mereka kendaraan seperti bahtera itu.” (Qs. Yâsîn [36]: 41 – 42 ).
Jika ada yang menanyakan, apakah umat Islam boleh memiliki bom atom, maka dia akan menjumpai hukum syara tentang itu, dalam firman Allah:
“Siapkanlah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (Qs. al-Anfâl [8]: 60).
Sebab, arah dari perintah Allah SWT dalam Qs. al-Anfâl [8]: 60 tersebut adalah untuk menakut-nakuti musuh (irhabul aduww). Kalau di masa lalu, adanya pasukan berkuda (al khail) adalah efektif untuk menakut-nakuti musuh, karena pasukan kavaleri yang ada pada waktu itu adalah pasukan berkuda. Di masa sekarang, pasukan kavaleri bisa berkendaraan panser atau yang lain. Dan untuk menakut-nakuti musuh di masa sekarang, bisa dilakukan dengan parade kapal induk, pesawat tempur supersonik yang dilengkapi dengan rudal berkepala nuklir, dan persenjataan canggih lainnya.
c.       Karakter ketiga: Bersifat Praktis (‘Amaliy)
Hukum-hukum Islam hadir untuk diterapkan dan dilaksanakan ditengah-tengah kehidupan. Manusia tidak akan dibebani melebihi yang dia sanggupi. Allah berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 286).
Pada sebagian besar ayat-ayat al-Quran, Allah swt telah mengaitkan amal dengan iman seperti firman Allah:
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh.” (Qs. al-Ashr [103]: 1 – 3).
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang mengerjakan amal shaleh, bahwa sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi.” (Qs. an-Nûr [24]: 55).
Pemikiran Islam telah diterapkan di tengah-tengah manusia selama 13 abad, dalam naungan negara besar di dunia, Daulah Khilafah Islamiyah. Pemikiran-pemikiran islam yang dituangkan dalam hukum syariah yang sudah pernah diterapkan adalah: hukum syariah tentang pemerintahan (nizhamul hukm fil Islam), hukum syariah tentang ekonomi (nizhamul iqtishadi fil Islam), hukum syariah tentang hubungan sosial atau aturan pergaulan pria wanita (an nizhamul ijtima’i fil Islam), hukum-hukum syariah tentang kebijakan pendidikan (siyasah at ta’lim fil Islam), hukum-hukum syariah tentang politik luar negeri negara islam (siyasah kharijiyah lid daulah al Islamiyah).
Fakta-fakta sejarah tentang penerapan kelima aspek di atas tak bisa dibantah. Alkisah di dalam diskusi di Harvard University ada seorang cendekiawan Indonesia pernah mengatakan bahwa negara Khilafah itu sesungguhnya tidak ada. Maka seorang cendekiawan muslim dari Turki yang menjadi dosen di universitas bergengsi di AS itu bertanya: Lalu negara apa yang diumumkan pembubarannya oleh Kamal At Taturk pada tahun 1924 yang lalu itu?
d.      Karakter Keempat: Bersifat Manusiawi
Islam menyeru kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, tanpa melihat lagi ras atau warna kulitnya. Firman Allah swt:
“Hai manusia beribadahlah kepada Tuhan kalian….” (Qs. al-Baqarah [2]: 21).
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kalian semua’.” (Qs. al-A’râf [7]: 158).
“Katakanlah: ‘Hai manusia sesungguhnya kami telah menjadikan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan kami telah menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling kenal-mengenal’.” (Qs. al-Hujurât [49]: 13).
Rasulullah bersabda:
“Aku diutus untuk orang-orang yang berkulit merah maupun berkulit hitam.”
Orang-orang selain orang Arab pun telah beriman pada agama ini, seperti Persia, Romawi, Asia Tengah, India, Indonesia dan sebagainya. Demikianlah, Islam telah mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya hidayah, dari keterpurukan menuju kebangkitan.



0 komentar:

Posting Komentar

 

menghapus butiran kecil air mata Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea