1.
Definisi pemikiran
Menurut jhon barell (1991) pemikiran adalah
proses mencari makna serta usaha mencapai keputusan yang wajar. secara etimologi pemikiran adalah berarti proses, cara atau
perbuatan memikir; yaitu menggunakan budi untuk memutuskan suatu persoalan
dengan mempertimbangkan segala sesuatu dengan bijaksana. Secara terminologis
bahwa pemikiran pendidikan Islam pada hakikatnya adalah konsep
berfikir tentang kependidikan yang bersumber atau belandaskan pada ajaran Islam
tentang hakikat kemampuan manusia untuk dapat dibina dan dikembangkan serta
dibimbing menjadi muslim yang seluruh pribadinya dijiwai oleh ajaran Islam.
2.
Berpijak dari
definisi di atas maka yang dimaksud dengan pemikiran pendidikan Islam adalah
serangkaian proses kerja akal dan kalbu yang dilakukan secara
bersungguh-sungguh dalam melihat berbagai persoalan yang ada dalam pendidikan
Islam dan berupaya untuk membangun sebuah paradigma pendidikan yang mampu
menjadi wahana bagi pembinaan dan pengembangan peserta didik secara paripurna. Melalui
upaya ini diharapkan agar pendidikan yang ditawarkan mampu berapresiasi
terhadap dinamika peradaban modern secara adaptik dan proporsional, tanpa harus
melepaskan nilai-nilai Ilahiyah sebagai nilai warna dan nilai control.
3.
Pemikiran Islam
mempunyai beberapa ciri khas, antara lain: bersifat komprrehensif (syumuliyah),
luas, praktis (amally), dan manusiawi.
a.
Karakter pertama:
Bersifat Komperehensif
Pemikiran
Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, sosial
kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa
aturan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya, dengan dirinya
sendiri dan dengan orang lain. Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Sedangkan aturan yang
mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam
hukum-hukum tentang makanan, pakaian, dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, seperti perkara muamalah ekonomi
dan sosial, sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggar hukum (uqubat), politik
ketatanegaraan, pertahanan dan keamanan, politik luar negeri dengan dakwah dan
jihad fi sabilillah. Allah SWT berfirman:
“Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (yaitu al-Qur’an)
sebagai penjelas segala sesuatu.” (Qs. an-Nahl [16]: 89).
“Pada
hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan
untuk kalian nikmat-Ku.’ (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3).
Setelah
memahami kedua ayat di atas seorang muslim tidak boleh menyatakan bahwa, ada
sebagian perbuatan manusia yang tidak ada status hukumnya dalam Islam. Semua
persoalan dari sejak Islam turun ke bumi 15 abad yang lalu hingga hari kiamat,
semua masalah pasti tercakup dalam perkara yang dipecahkan oleh Islam. Kalau sekilas
saja kita membaca buku-buku fiqih, kita akan mendapatkan bahwa masalah yang
dipecahkan oleh syariah itu tidak hanya masalah ritual belaka, tapi seluruh
masalah kehidupan.
b.
Karakter kedua:
Bersifat Luas
Keluasan pemikiran Islam memungkinkan Para Ulama untuk
melakukan istinbath (menggali) hukum-hukum syari’iy dari nash-nash
syariat-syariat tentang perkara baru apapun jenisnya, baik perbuatan ataupun
benda. Dalil-dalil syariat hadir dalam bentuk gaya bahasa yang mampu mencakup
perkara apa saja hingga hari kiamat. Apabila ditanyakan kepada seorang muslim
hingga saat ini, apa dalil syariat tentang kebolehan mengendarai roket, pesawat
atau kapal selam, kemudian ia meneliti dalil-dalil syariat untuk mengetahui
hukumnya, niscaya dia akan menemukannya dalam firman Allah:
“Dia
menundukan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semua.”
(Qs. al-Jâtsiyah [45]:13).
“Suatu
tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah bahwa kami mengangkut
keturunan mereka dalam ahtera yang penuh muatan dan kami menciptakan bagi
mereka kendaraan seperti bahtera itu.” (Qs. Yâsîn [36]: 41 – 42 ).
Jika
ada yang menanyakan, apakah umat Islam boleh memiliki bom atom, maka dia akan
menjumpai hukum syara tentang itu, dalam firman Allah:
“Siapkanlah
untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari
kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian
menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (Qs. al-Anfâl [8]: 60).
Sebab,
arah dari perintah Allah SWT dalam Qs. al-Anfâl [8]: 60 tersebut adalah untuk
menakut-nakuti musuh (irhabul aduww). Kalau di masa lalu, adanya pasukan
berkuda (al khail) adalah efektif untuk menakut-nakuti musuh, karena pasukan
kavaleri yang ada pada waktu itu adalah pasukan berkuda. Di masa sekarang, pasukan
kavaleri bisa berkendaraan panser atau yang lain. Dan untuk menakut-nakuti
musuh di masa sekarang, bisa dilakukan dengan parade kapal induk, pesawat
tempur supersonik yang dilengkapi dengan rudal berkepala nuklir, dan
persenjataan canggih lainnya.
c.
Karakter ketiga:
Bersifat Praktis (‘Amaliy)
Hukum-hukum Islam hadir untuk diterapkan dan dilaksanakan
ditengah-tengah kehidupan. Manusia tidak akan dibebani melebihi yang dia
sanggupi. Allah berfirman:
“Allah
tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (Qs. al-Baqarah [2]:
286).
Pada
sebagian besar ayat-ayat al-Quran, Allah swt telah mengaitkan amal dengan iman
seperti firman Allah:
“Demi
masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang
beriman dan beramal shaleh.” (Qs. al-Ashr [103]: 1 – 3).
“Allah
telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang
yang mengerjakan amal shaleh, bahwa sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa
dimuka bumi.” (Qs. an-Nûr [24]: 55).
Pemikiran Islam telah diterapkan di tengah-tengah manusia
selama 13 abad, dalam naungan negara besar di dunia, Daulah Khilafah Islamiyah.
Pemikiran-pemikiran islam yang dituangkan dalam hukum syariah yang sudah pernah
diterapkan adalah: hukum syariah tentang pemerintahan (nizhamul hukm fil
Islam), hukum syariah tentang ekonomi (nizhamul iqtishadi fil Islam), hukum
syariah tentang hubungan sosial atau aturan pergaulan pria wanita (an nizhamul
ijtima’i fil Islam), hukum-hukum syariah tentang kebijakan pendidikan (siyasah
at ta’lim fil Islam), hukum-hukum syariah tentang politik luar negeri negara
islam (siyasah kharijiyah lid daulah al Islamiyah).
Fakta-fakta
sejarah tentang penerapan kelima aspek di atas tak bisa dibantah. Alkisah di
dalam diskusi di Harvard University ada seorang cendekiawan Indonesia pernah
mengatakan bahwa negara Khilafah itu sesungguhnya tidak ada. Maka seorang
cendekiawan muslim dari Turki yang menjadi dosen di universitas bergengsi di AS
itu bertanya: Lalu negara apa yang diumumkan pembubarannya oleh Kamal At Taturk
pada tahun 1924 yang lalu itu?
d.
Karakter Keempat:
Bersifat Manusiawi
Islam menyeru kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai
manusia, tanpa melihat lagi ras atau warna kulitnya. Firman Allah swt:
“Hai
manusia beribadahlah kepada Tuhan kalian….” (Qs. al-Baqarah [2]: 21).
“Katakanlah:
‘Hai manusia, sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kalian
semua’.” (Qs. al-A’râf [7]: 158).
“Katakanlah:
‘Hai manusia sesungguhnya kami telah menjadikan kalian terdiri dari laki-laki
dan perempuan dan kami telah menjadikan kalian bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa supaya kamu saling kenal-mengenal’.” (Qs. al-Hujurât [49]:
13).
Rasulullah
bersabda:
“Aku
diutus untuk orang-orang yang berkulit merah maupun berkulit hitam.”
Orang-orang
selain orang Arab pun telah beriman pada agama ini, seperti Persia, Romawi,
Asia Tengah, India, Indonesia dan sebagainya. Demikianlah, Islam telah
mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya hidayah, dari
keterpurukan menuju kebangkitan.


0 komentar:
Posting Komentar